SERANG, KOMPAS.com - Serikat buruh dan pekerja di Banten melakukan aksi mogok kerja dan unjuk rasa sebagai bentuk penolakan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.
Aksi dilakukan mulai hari ini, Senin (6/12/2021), sampai 10 Desember 2022.
Dalam aksinya, mereka meminta Gubernur Banten untuk merevisi UMK 2022 yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Buruh Tolak Besaran UMK 2022, Ini Respons Gubernur Banten
Buruh meminta adanya kenaikan sebesar 5,4 persen dari UMK 2021.
Menanggapi itu, Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan bahwa dia tidak akan merevisi besaran UMK 2022, meskipun buruh melakukan aksi mogok kerja dan unjuk rasa.
"Gubernur tidak akan mengubah keputusan yang sudah ditetapkan walaupun terjadi mogok, sepanjang tidak ada perintah dari Pak Presiden," ujar Wahidin kepada wartawan usai menyerahkan DIPA 2022 di Gedung Pendopo Lama, Kota Serang, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Buruh di Banten Tolak UMK 2022, Sepakat Mogok Kerja sampai 10 Desember
Wahidin pun mepersilakan para buruh dan pekerja melakukan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan aspirasi.
Namun, dia meminta agar aksi buruh berjalan tertib sesuai aturan.
"Biar saja mogok, dia (buruh) mengekspresikan ketidakpuasan," kata Wahidin.
Baca juga: Daftar UMK Banten 2022: UMK Cilegon 2022 Ungguli Tangerang dan Tangsel
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.