SUKABUMI, KOMPAS.com - Pelaku penganiayaan anak disabilitas diciduk Polsek Tegalbuleud di wilayah pesisir pantai di Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (3/12/2021).
Pelaku berinisial D (57) yang juga tetangga korban. Sedangkan korbannya M (13), yang tinggal bersama kakek neneknya karena yatim piatu.
Polisi juga mengamankan barang bukti, satu buah pisau cukur janggut warna biru dan tali terbuat dari akar daun pandan.
"Pelakunya sudah diamankan saat berada di wilayah pesisir pantai," ungkap Kepala Polsek Tegalbuleud, Iptu Deni Miharja saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Anak Disabilitas Yatim Piatu Dianiaya, 7 Kuku Kaki Hilang Dicabuti, Bibir Luka Bakar
Menurut Deni hasil pemeriksaan pelaku menganiaya korban berlokasi di penggembalaan kerbau yang tidak jauh dari rumah korban, Rabu 1 Desember.
Pelaku melepas bagian kuku jari kaki sebelah kiri dan sebelah kanan dengan cara disayat menggunakan benda tajam.
"Pelaku menyulut bibir atas sebelah kiri korban dengan rokok ," ujar dia.
"Korban pun sempat dibawa pelaku ke mantri untuk diobati," sambung Deni.
Baca juga: Cerita Sugeng Buat Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas: Sekitar 5.000 Buah Sudah Dibagikan
Pelaku dan korban bertetangga
Deni menuturkan pelaku dengan korban bertetangga satu kampung. Rumah pelaku dengan korban berjarak sekitar 200 meter.
"Untuk motifnya diduga kesal karena korban sering melepas tali tambang pengikat kerbau miliknya," tutur dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.