MEDAN, KOMPAS.com - Sopir angkutan kota (angkot) 123 berinisial KM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di perlintasan kereta api di Jalan Sekip Ujung, Medan, Sabtu (4/12/2021).
Hasil tes urine menunjukkan KM mengonsumsi sabu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakannya ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Senin (6/12/2021) pagi.
"Iya, sopirnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: Angkot di Medan Terobos Palang Kereta Api, 3 Tewas, 2 Kritis Tak Sadarkan Diri, Sopir Diproses Hukum
Dia menjelaskan, saat menerobos palang kereta api, KM sedang dalam pengaruh narkoba. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif metamphetamine.
"Dia positif metamphetamine, sabu-sabu. Kalau tuak kan diketahui dari bau mulut. Tapi tes urine hasilnya itu," katanya.
Hadi menuturkan, dalam kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia sebanyak 4 orang dengan rincian 2 laki-laki dewasa, 1 anak perempuan, dan 1 orang dewasa tanpa identitas, serta 6 orang luka-luka.
"Pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman 6 sampai 12 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Terungkap, Sopir Taksi Online di Medan Tewas Dibunuh Penumpangnya
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Medan Baru, AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, kecelakaan diakibatkan angkot 123 dari arah Petisah ke Jalan Karya, Kecamatan Sei Agul, Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 15:30 WIB, menerobos dan menabrak palang kereta api.
"Untuk sementara data kami yang meninggal dunia 3 orang. Kemudian 3 orang dalam keadaan kritis, tak sadarkan diri," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.