MEDAN, KOMPAS.com - Tim Gabungan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan, Polsek Deli Tua dan Jatanras Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang sopir taksi online bernama M Idris (41).
Adapun sebanyak empat orang ditangkap terkait kasus tersebut.
Namun salah satu orang yang ditangkap dan menjadi tersangka ditembak mati karena mencoba merebut senjata milik petugas saat dilakukan pengembangan.
Baca juga: Seorang Sopir Taksi Online Tewas di Medan, Mobilnya Hilang
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, tersangka berinisial IGL (43), warga Jalan Persamaan, Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Amplas.
Ia adalah penumpang taksi online dari kendaraan yang dikemudikan M Idris.
Dijelaskannya, IGL hingga membunuh sopir tersebut berawal saat pelaku pada Rabu (30/11/2021) malam, meminta tolong rekannya berinisial S untuk memesankan taksi online dari Jalan TB Simatupang menuju hotel di Jalan Cirebon, Medan.
IGL kemudian akhirnya dijemput dengan taksi online oleh M Idris.
Baca juga: Beredar Video Seorang Perempuan Jadi Korban Penculikan Usai Memesan Taksi Online di Medan
Setibanya di lokasi tujuan, ketika korban menagih saat pembayaran, pelaku mengatakan tidak mempunyai uang sehingga terjadi cekcok.
"Kemudian terjadi baku pukul antara korban dan tersangka. Tersangka mencekik leher korban hingga meninggal dunia," kata Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Kamis (2/12/2021) sore.
Setelah mengetahui korban meninggal dunia, IGL membawa mobil beserta jenazah korban menuju Medan Amplas.
IGL kemudian menurunkan jenazah korban di Jalan Inspeksi Kanal, tepatnya di depan SMAN 13 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor dan langsung meninggalkan lokasi, Rabu (1/12/2021) dini hari.
Meminta bantuan orang lain
Usai melakukan aksinya di hari yang sama, IGL datang ke rumah rekannya berinsial R.
Setelah itu, IGL dan R mengendarai sepeda motor membeli dan mengkonsumsi sabu-sabu.
Disaat itu lah, IGL juga meminta tolong R untuk menghubungi rekan lainnya yang juga berinisial R alias Gembul.
Ditemani Gembul dan R, tersangka merusak baterai mobil dan meninggalkan kendaraan tersebut di pinggir jalan dengan tujuan agar tidak dicuri orang.
"Tersangka juga meminta untuk saudara Gembul ini mengambil korek api yang tertinggal di dalam mobil," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.