Salin Artikel

Sopir Angkot Terobos Palang KA di Medan Jadi Tersangka, Positif Konsumsi Sabu

MEDAN, KOMPAS.com - Sopir angkutan kota (angkot) 123 berinisial KM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di perlintasan kereta api di Jalan Sekip Ujung, Medan, Sabtu (4/12/2021).

Hasil tes urine menunjukkan KM mengonsumsi sabu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakannya ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Senin (6/12/2021) pagi.

"Iya, sopirnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Dia menjelaskan, saat menerobos palang kereta api, KM sedang dalam pengaruh narkoba. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif metamphetamine.

"Dia positif metamphetamine, sabu-sabu. Kalau tuak kan diketahui dari bau mulut. Tapi tes urine hasilnya itu," katanya.

Hadi menuturkan, dalam kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia sebanyak 4 orang dengan rincian 2 laki-laki dewasa, 1 anak perempuan, dan 1 orang dewasa tanpa identitas, serta 6 orang luka-luka.

"Pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman 6 sampai 12 tahun penjara," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Medan Baru, AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, kecelakaan diakibatkan angkot 123 dari arah Petisah ke Jalan Karya, Kecamatan Sei Agul, Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 15:30 WIB, menerobos dan menabrak palang kereta api.

"Untuk sementara data kami yang meninggal dunia 3 orang. Kemudian 3 orang dalam keadaan kritis, tak sadarkan diri," katanya.

Pihaknya masih menunggu hasil penanganan dari dokter. Selanjutnya, tiga orang penumpang dan juga sopir, Karto Manalu, juga mengalami luka-luka.

"Untuk identitas korban belum bisa kami berikan karena masih dalam penanganan dokter," katanya.

Sementara itu, Humas KAI Divre I Mahendro melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Sabtu malam menyatakan, kereta api yang melintas saat itu adalah Kereta Api Sri Lelawangsa dengan nomor KA U85 relasi Binjai - Medan.

"Untuk angka kecelakaan di pelintasan, sampai bulan November sebanyak tujuh kali. Sama tadi jadi delapan berarti (2021)," ujarnya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/12/06/121848678/sopir-angkot-terobos-palang-ka-di-medan-jadi-tersangka-positif-konsumsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke