Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekdes di Blitar Bayarkan Tunggakan Dana PBB Warga, Polisi Tetap Proses Hukum

Kompas.com - 03/12/2021, 17:38 WIB
Asip Agus Hasani,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Sekretaris Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, AA (47), telah membayarkan dana pajak bumi dan bangunan (PBB) milik warga. 

AA membayarkan dana PBB tersebut setelah dilaporkan warga ke polisi pada 4 Oktober lalu atas dugaan penggelapan dana PBB yang dibayarkan warga.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, AA telah membayarkan tunggakan dana PBB warga ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar.

Baca juga: Detik-detik Toyota Rush Seruduk Apotek di Blitar, Sopir Tertidur, Sempat Dikira Suara Bom Meledak

Namun, menurutnya, pembayaran itu tidak menghalangi polisi untuk melanjutkan proses hukum terhadap AA dengan menjeratnya atas tindak pidana penggelapan.

"Dia memang sudah membayarkan dana pembayaran PBB warga ke Bapenda, tapi ini tidak menghapuskan tindak pidana penggelapan yang dia lakukan," ujar Yudo kepada Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

Kata Yudo, AA baru membayarkan dana tersebut setelah dilaporkan warga. Polisi kemudian memulai proses penyelidikan dan penyidikan.

"Bahwa dia sudah membayarkan total Rp 91,9 juta ke Bapenda, itu bukan ranah kita. Mungkin nanti hakim akan menjadikannya pertimbangan dalam menjatuhkan vonis. Itu bukan ranah kepolisian," jelasnya.

Baca juga: ODGJ di Blitar Mengamuk: Minggir! Biar Aku Bakar Rumah Teroris Ini

Bukti pembayaran

Yudo menyodorkan bukti pembayaran yang dilakukan oleh AA ke Bapenda Kabupaten Blitar sebanyak empat bendel.

Berdasarkan bukti-bukti itu, pada bulan September AA dua kali menyetor dana PBB yang telah dibayarkan warga di tahun 2019 dan 2020.

Pada 17 September 2021, AA kemudian menyetor ke Bapeda sebesar Rp 29,4 juta yang merupakan dana yang sudah dibayarkan warga untuk tagihan PBB tahun 2019.

Kemudian pada 24 September 2021, AA kembali menyetor Rp 27,5 juta yang merupakan pembayaran PBB warga untuk tahun 2020.

Selanjutnya di bulan Oktober setelah dirinya dilaporkan ke polisi, AA tercatat menyetor sebanyak dua kali yaitu pada 11 Oktober 2021 sebanyak Rp 8,5 juta sebagai pelunasan PBB warga untuk tahun 2019 dan pada 14 Oktober 2021 sebanyak 26,5 juta sebagai pelunasan PBB warga untuk tahun 2020.

Yudo mengatakan, selama ini warga Desa Tegalrejo telah rutin membayar dana PBB melalui pamong blok yang selanjutnya diteruskan ke AA sebagai kolektor dana PBB desa itu.

AA tidak segera menyetorkan dana PBB yang telah dibayarkan warga desa dan memanfaatkan sebagian besar dari dana PBB yang terkumpul untuk keperluan pribadi.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana PBB Jerat Sekdes di Blitar, Terbongkar Saat Ada Warga Rutin Bayar Tercatat Nunggak

Terungkap dari warga

Kasus dugaan penggelapan dana PBB ini terungkap berawal dari seorang warga bernama Miftahul Huda yang tidak dapat memproses akta jual beli tanah miliknya di Desa Tegalrejo lantaran masih terdapat tunggakan PBB tahun 2019 dan 2020.

Merasa heran lantaran rutin membayar PBB tepat waktu, Huda mengecek di website Bapenda dan ternyata benar dirinya menunggak pembayaran PBB untuk 2019 dan 2020.

Perwakilan warga Eko Budi Winarto mengatakan bahwa tagihan PBB kepada Huda setiap tahun hanya sekitar Rp 120.000.

"Memang kecil, tapi dikalikan berapa ribu bidang tanah dan bangunan milik warga lainnya," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat.

Baca juga: 4 Pamong Desa dan 8 Pegawai BUMN di Kabupaten Blitar Diduga Ikut Terima Bansos

Setelah melalui musyawarah tokoh masyarakat, kata Eko, AA akhirnya dilaporkan ke polisi pada 4 Oktober lalu.

Sekitar dua bulan kemudian, penyidik Polres Blitar memutuskan menahan AA setelah dimintai keterangan pada Senin lalu.

Polisi menjerat AA dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang dan barang yang berkaitan dengan jabatan seseorang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, polisi juga menyiapkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com