Salin Artikel

Sekdes di Blitar Bayarkan Tunggakan Dana PBB Warga, Polisi Tetap Proses Hukum

AA membayarkan dana PBB tersebut setelah dilaporkan warga ke polisi pada 4 Oktober lalu atas dugaan penggelapan dana PBB yang dibayarkan warga.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, AA telah membayarkan tunggakan dana PBB warga ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar.

Namun, menurutnya, pembayaran itu tidak menghalangi polisi untuk melanjutkan proses hukum terhadap AA dengan menjeratnya atas tindak pidana penggelapan.

"Dia memang sudah membayarkan dana pembayaran PBB warga ke Bapenda, tapi ini tidak menghapuskan tindak pidana penggelapan yang dia lakukan," ujar Yudo kepada Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

Kata Yudo, AA baru membayarkan dana tersebut setelah dilaporkan warga. Polisi kemudian memulai proses penyelidikan dan penyidikan.

"Bahwa dia sudah membayarkan total Rp 91,9 juta ke Bapenda, itu bukan ranah kita. Mungkin nanti hakim akan menjadikannya pertimbangan dalam menjatuhkan vonis. Itu bukan ranah kepolisian," jelasnya.

Bukti pembayaran

Yudo menyodorkan bukti pembayaran yang dilakukan oleh AA ke Bapenda Kabupaten Blitar sebanyak empat bendel.

Berdasarkan bukti-bukti itu, pada bulan September AA dua kali menyetor dana PBB yang telah dibayarkan warga di tahun 2019 dan 2020.

Pada 17 September 2021, AA kemudian menyetor ke Bapeda sebesar Rp 29,4 juta yang merupakan dana yang sudah dibayarkan warga untuk tagihan PBB tahun 2019.

Kemudian pada 24 September 2021, AA kembali menyetor Rp 27,5 juta yang merupakan pembayaran PBB warga untuk tahun 2020.

Selanjutnya di bulan Oktober setelah dirinya dilaporkan ke polisi, AA tercatat menyetor sebanyak dua kali yaitu pada 11 Oktober 2021 sebanyak Rp 8,5 juta sebagai pelunasan PBB warga untuk tahun 2019 dan pada 14 Oktober 2021 sebanyak 26,5 juta sebagai pelunasan PBB warga untuk tahun 2020.

Yudo mengatakan, selama ini warga Desa Tegalrejo telah rutin membayar dana PBB melalui pamong blok yang selanjutnya diteruskan ke AA sebagai kolektor dana PBB desa itu.

AA tidak segera menyetorkan dana PBB yang telah dibayarkan warga desa dan memanfaatkan sebagian besar dari dana PBB yang terkumpul untuk keperluan pribadi.

Terungkap dari warga

Kasus dugaan penggelapan dana PBB ini terungkap berawal dari seorang warga bernama Miftahul Huda yang tidak dapat memproses akta jual beli tanah miliknya di Desa Tegalrejo lantaran masih terdapat tunggakan PBB tahun 2019 dan 2020.

Merasa heran lantaran rutin membayar PBB tepat waktu, Huda mengecek di website Bapenda dan ternyata benar dirinya menunggak pembayaran PBB untuk 2019 dan 2020.

Perwakilan warga Eko Budi Winarto mengatakan bahwa tagihan PBB kepada Huda setiap tahun hanya sekitar Rp 120.000.

"Memang kecil, tapi dikalikan berapa ribu bidang tanah dan bangunan milik warga lainnya," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat.

Setelah melalui musyawarah tokoh masyarakat, kata Eko, AA akhirnya dilaporkan ke polisi pada 4 Oktober lalu.

Sekitar dua bulan kemudian, penyidik Polres Blitar memutuskan menahan AA setelah dimintai keterangan pada Senin lalu.

Polisi menjerat AA dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang dan barang yang berkaitan dengan jabatan seseorang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, polisi juga menyiapkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2021/12/03/173810678/sekdes-di-blitar-bayarkan-tunggakan-dana-pbb-warga-polisi-tetap-proses

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke