Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Lapas Jember Kendalikan Kurir Sabu, Pakai Modus Ranjau Saat Transaksi

Kompas.com - 03/12/2021, 17:27 WIB
Bagus Supriadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – RR dan MY, warga Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap Satresnarkoba Polres Jember pada Jumat (3/12/2021).

Keduanya merupakan kurir sabu yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Kelas II A Jember.

Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto menjelaskan, awalnya polisi menangkap RR di rumah kos di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari pada Selasa, 30 November 2021.

Polisi menyita barang bukti berupa 17 klip sabu seberat 3,19 gram.

Baca juga: Mengaku Anggota Perguruan Silat di Medsos, Mahasiswa Jember Dikeroyok

Kemudian kasus dikembangkan hingga berhasil menangkap tersangka lain berinisial MY pada Jumat (3/12/2021).

MY ditangkap saat mengantarkan sabu di depan kantor Imigrasi Jember. Polisi menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 1 gram.

Setelah menggeledah rumah MY, polisi kembali menemukan barang bukti lain berupa sabu sebesar 100,03 gram.

“Kami melacak melalui ponsel hingga akhirnya juga berhasil menangkap tersangka MY di depan Kantor Imigrasi Jember,” kata Sugeng saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat.

Modus ranjau

Menurut Sugeng, RR dan MD mengaku bekerja sebagai kurir dari salah satu narapidana kasus narkoba yang ada di Lapas Kelas IIA Jember.

Keduanya mendapat upah sebesar Rp 50.000 per satu kali pengiriman.

“Modusnya RR adalah meranjau, dia ada perintah dari dalam lapas, kemudian dapat barang dari seseorang melalui paket,” papar dia.

Baca juga: Duduk Perkara Calon Kades Petahana di Jember Blokade Akses Jalan Warga karena Kalah Pilkades

Kemudian, lanjut dia, paket tersebut diletakkan di setiap sudut jalan untuk diambil sehingga pelaku bisa memutus pertemuan langsung antara pembeli dan penjual.

Begitu juga dengan yang dilakukan oleh MY, yang menggunakan sistem ranjau dengan  meletakkan sabu di tempat yang sesuai dengan permintaan pembeli.

Napi tersebut mengendalikan peredaran narkoba dari lapas diduga menggunakan ponsel.

“Alat utama yang digunakan napi ini berupa HP. Kalau tidak ada HP tidak mungkin dia bisa berkomunikasi dengan warga yang berada di luar lapas,” terang dia.

Saat ini, pihak Satresnarkoba Jember sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan lapas.

Baca juga: Bentak Panitia Pilkades Saat Rapat, Cakades Terpilih di Jember Dilaporkan ke Polisi

 

Pihaknya masih memeriksa terhadap sejumlah saksi dan tersangka.

“Untuk menguatkan seseorang yang ada dalam lapas tersebut,” ucap dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com