Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/12/2021, 17:27 WIB
Bagus Supriadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – RR dan MY, warga Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap Satresnarkoba Polres Jember pada Jumat (3/12/2021).

Keduanya merupakan kurir sabu yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Kelas II A Jember.

Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto menjelaskan, awalnya polisi menangkap RR di rumah kos di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari pada Selasa, 30 November 2021.

Polisi menyita barang bukti berupa 17 klip sabu seberat 3,19 gram.

Baca juga: Mengaku Anggota Perguruan Silat di Medsos, Mahasiswa Jember Dikeroyok

Kemudian kasus dikembangkan hingga berhasil menangkap tersangka lain berinisial MY pada Jumat (3/12/2021).

MY ditangkap saat mengantarkan sabu di depan kantor Imigrasi Jember. Polisi menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 1 gram.

Setelah menggeledah rumah MY, polisi kembali menemukan barang bukti lain berupa sabu sebesar 100,03 gram.

“Kami melacak melalui ponsel hingga akhirnya juga berhasil menangkap tersangka MY di depan Kantor Imigrasi Jember,” kata Sugeng saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat.

Modus ranjau

Menurut Sugeng, RR dan MD mengaku bekerja sebagai kurir dari salah satu narapidana kasus narkoba yang ada di Lapas Kelas IIA Jember.

Keduanya mendapat upah sebesar Rp 50.000 per satu kali pengiriman.

“Modusnya RR adalah meranjau, dia ada perintah dari dalam lapas, kemudian dapat barang dari seseorang melalui paket,” papar dia.

Baca juga: Duduk Perkara Calon Kades Petahana di Jember Blokade Akses Jalan Warga karena Kalah Pilkades

Kemudian, lanjut dia, paket tersebut diletakkan di setiap sudut jalan untuk diambil sehingga pelaku bisa memutus pertemuan langsung antara pembeli dan penjual.

Begitu juga dengan yang dilakukan oleh MY, yang menggunakan sistem ranjau dengan  meletakkan sabu di tempat yang sesuai dengan permintaan pembeli.

Napi tersebut mengendalikan peredaran narkoba dari lapas diduga menggunakan ponsel.

“Alat utama yang digunakan napi ini berupa HP. Kalau tidak ada HP tidak mungkin dia bisa berkomunikasi dengan warga yang berada di luar lapas,” terang dia.

Saat ini, pihak Satresnarkoba Jember sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan lapas.

Baca juga: Bentak Panitia Pilkades Saat Rapat, Cakades Terpilih di Jember Dilaporkan ke Polisi

 

Pihaknya masih memeriksa terhadap sejumlah saksi dan tersangka.

“Untuk menguatkan seseorang yang ada dalam lapas tersebut,” ucap dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun maksimal 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kades Perempuan di Lebak Peras Pengusaha demi Dana Maju Pilkades

Kades Perempuan di Lebak Peras Pengusaha demi Dana Maju Pilkades

Regional
Serunya Berburu Takjil di Aloon-Aloon Masjid Agung Semarang, Ada 98 Pilihan Stand Kuliner

Serunya Berburu Takjil di Aloon-Aloon Masjid Agung Semarang, Ada 98 Pilihan Stand Kuliner

Regional
Polres Sumbawa Gulung 33 Tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024

Polres Sumbawa Gulung 33 Tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024

Regional
Puluhan Kilogram Bahan Peledak Petasan Diamankan di Cilacap, 2 Orang Pembuat Ditangkap

Puluhan Kilogram Bahan Peledak Petasan Diamankan di Cilacap, 2 Orang Pembuat Ditangkap

Regional
Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Bima NTB

Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Bima NTB

Regional
Aniaya Anggota TNI, 4 Pemuda di Kupang Jadi Tersangka

Aniaya Anggota TNI, 4 Pemuda di Kupang Jadi Tersangka

Regional
Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

Regional
Berburu Bubur India di Masjid Pakojan Semarang, Kuliner yang Hanya Ada Saat Ramadhan

Berburu Bubur India di Masjid Pakojan Semarang, Kuliner yang Hanya Ada Saat Ramadhan

Regional
Penampakan Harimau yang Diduga Menerkam Warga di Lampung

Penampakan Harimau yang Diduga Menerkam Warga di Lampung

Regional
Geledah Kantor Disdik, Kejati Sumbar Sita Dokumen Proyek

Geledah Kantor Disdik, Kejati Sumbar Sita Dokumen Proyek

Regional
Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Gibran: Sudah Dibicarakan Bulan Lalu

Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Gibran: Sudah Dibicarakan Bulan Lalu

Regional
Kakek Berusia 81 Tahun Raih Suara Terbanyak Anggota DPRD Kebumen

Kakek Berusia 81 Tahun Raih Suara Terbanyak Anggota DPRD Kebumen

Regional
Buang Bayinya ke Sumur, IN: Saya Bingung, Anak-anak Masih Kecil-kecil

Buang Bayinya ke Sumur, IN: Saya Bingung, Anak-anak Masih Kecil-kecil

Regional
Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Regional
Lindas Wanita Pengendara Motor hingga Tewas, Sopir Truk Kabur

Lindas Wanita Pengendara Motor hingga Tewas, Sopir Truk Kabur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com