"Hasil akhir dari kajian itu adalah tersusunnya Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Bandar Udara dan pengembangan bandara itu sendiri. Dasar hukum dari pengembangan bandara adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor: 32 Tahun 2021 tentang standar Pembangunan Bandar Udara serta Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor: 36 Tahun 2021 tentang standarisasi fasilitas Bandar udara” terang Suherman Sudar.
Dalam mengembangkan Bandara Tebelian, lanjutnya, juga perlu untuk memperhatikan RTRW Provinsi Kalbar, RTRW Kabupaten Sintang dan Rencana Pola Ruang Wilayah Kecamatan Sungai Tebelian.
Sementara Pelaksana Harian Bupati Sintang Yosepha Hasnah berujar, penanganan pasca-banjir salah satunya dengan mewaspadai penyakit demam berdarah.
Yosepha mengatakan, pihaknya berencana untuk menyebar alat fogging beserta cairannya ke 21 puskesmas yang ada.
"Biasanya setelah banjir surut, akan banyak nyamuk yang bisa menyebabkan demam berdarah,” kata Yosepha dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Selain itu, Pemkab Sintang telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk pengajuan peralatan fogging beserta obat-obatan.
"Mudah-mudahan Bapak Gubernur Kalbar (Sutarmidji) bisa membantu kita," ucap Yosepha.
Baca juga: Banjir di Sintang Kalbar Jadi yang Terbesar dan Terlama sejak 1963
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.