Menurut Fajarini, rambu itu dibangun setelah tanggal 20 Oktober. Hal itu membuat pelacakan identitas wanita di dalam video itu butuh waktu.
Menurut Fajarini, pihaknya berkoordinasi dengan polisi siber Polda DIY.
“(Semula) kami berupaya lewat pemeriksaan sisi manifes, tapi CCTV bandara hanya merekam 30 hari. Maka kami melakukan penyelidikan dari sisi siber,” kata Fajarini.
Seperti diberitakan sebelumnya, video tersebut viral di media sosial. Tindakan terduga pelaku terancam pasal UU ITE dan UU Pornografi.
Baca juga: Komplotan Penipu di Bandara YIA Ditangkap, Berkedok Jual Berlian
Dalam video berdurasi 1 menit 23 detik, tampak seorang wanita memakai kacamata hitam dan masker di wajahnya.
Lalu, wanita itu lalu merekam dirinya sedang membuka baju jas berwarna abu-abu dan rok gelap.
Di dalam video itu, wanita muda tersebut tampak melakukan perbuatan tidak senonoh seorang diri.
“Kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” kata Fajarini.
(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.