Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak UMK 2022 hingga Ancam Mogok Kerja, Buruh di Batam: Gubernur Ingkar Janji

Kompas.com - 02/12/2021, 18:39 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Serikat pekerja atau buruh di Batam, Kepulauan Riau menolak penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam, yang telah ditetapkan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Rabu (1/12/2021) kemarin

"Kami belum menerima, kami tetap minta naik 7 sampai 10 persen," kata Panglima Garda Metal FSPMI Suprapto melalui telepon, Kamis (2/11/2021).

Berdasarkan kacamatanya, pemerintah Provinsi Kepri tidak serius menyelesaikan masalah UMK, ia menilai Gubernur Kepri tidak mementingkan kaum buruh.

Baca juga: Usulan UMK Batam Rp 4,2 juta, Ini Tanggapan Gubernur Kepri

"Yang kita sesalkan karena gubernur ingkar janji artinya banyak pembisik-pembisik yang nakal yang memberikan bisikan yang tidak benar kepada gubernur kan itu," jelas Suprapto.

Untuk itu, pihaknya bersama kaum buruh lainnya akan menggelar aksi lebih besar dan melakukan mogok kerja selama periode yang ditentukan.

"Kami lagi konsolidasikan kemungkinan akan ada aksi yang lebih besar. Kemungkinan tanggal 6 sampai tanggal 10," terang Suprapto.

Baca juga: UMK Batam Naik di Tengah Lesunya Perekonomian

UMK Bintan sama sekali tak naik

Untuk diketahui, dari hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut kemudian diputuskan bahwa UMK Kabupaten Bintan sebesar Rp 3.648.714, sama dengan tahun 2021.

Dasarnya keputusannya adalah bahwa sesuai dengan pasal 34 Ayat (6) dalam hal Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah Minimum Kabuapten/Kota maka Bupati/Walikota harus merekomendasikan kepada gubernur nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun berikutnya sama dengan upah minimum Tahun berjalan.

Baca juga: Pulau Tambelan di Bintan Dilelang Rp 1,4 Triliun di Instagram, Gubernur Kepri Kaget

 

UMK Tanjungpinang, Karimun, Natuna, Anambas

Kemudian untuk Kota Tanjungpinang UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.053.619, terjadi penyesuaian sebesar Rp40,608 atau 1,35 persen dari UMK Tanjungpinang tahun 2021.

Sedangkan untuk Kabupaten Karimun sebesar Rp 3.348.765, disesuaikan sebesar Rp 12,863,- atau 0,39 persen dari UMK tahun 2021.

Untuk UMK Natuna ditetapkan sebesar Rp 3.125.272,-, disesuaikan sebesar Rp 18,297,- atau 0,59 persen dari tahun 2021.

Kabupaten Anambas UMK mengalami kenaikan Rp 16,680 atau 0,48 persen dari UMK sebelumnya dan kini mencapai angka Rp 3.518.249.

UMK Lingga dan Kota Batam

Lalu, untuk UMK Lingga tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp 3,050,172, sesuai dengan pasal 33 ayat (3) dalam hal hasil perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum Provinsi maka Bupati /Walikota tidak dapat merekomedasikan Nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota pada Gubernur.

Dalam perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022 untuk 6 kabupaten dan kota tersebut, Pemprov Kepri telah melakukan menetapkan pada tanggal 30 November 2021 berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Sedangkan, khusus penetapan Upah Minimum Kota Batam, Gubernur menetapkan pada tanggal 1 Desember 2021 yakni sebesar Rp 4.186.359.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com