Salin Artikel

Tolak UMK 2022 hingga Ancam Mogok Kerja, Buruh di Batam: Gubernur Ingkar Janji

"Kami belum menerima, kami tetap minta naik 7 sampai 10 persen," kata Panglima Garda Metal FSPMI Suprapto melalui telepon, Kamis (2/11/2021).

Berdasarkan kacamatanya, pemerintah Provinsi Kepri tidak serius menyelesaikan masalah UMK, ia menilai Gubernur Kepri tidak mementingkan kaum buruh.

"Yang kita sesalkan karena gubernur ingkar janji artinya banyak pembisik-pembisik yang nakal yang memberikan bisikan yang tidak benar kepada gubernur kan itu," jelas Suprapto.

Untuk itu, pihaknya bersama kaum buruh lainnya akan menggelar aksi lebih besar dan melakukan mogok kerja selama periode yang ditentukan.

"Kami lagi konsolidasikan kemungkinan akan ada aksi yang lebih besar. Kemungkinan tanggal 6 sampai tanggal 10," terang Suprapto.

UMK Bintan sama sekali tak naik

Untuk diketahui, dari hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut kemudian diputuskan bahwa UMK Kabupaten Bintan sebesar Rp 3.648.714, sama dengan tahun 2021.

Dasarnya keputusannya adalah bahwa sesuai dengan pasal 34 Ayat (6) dalam hal Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah Minimum Kabuapten/Kota maka Bupati/Walikota harus merekomendasikan kepada gubernur nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun berikutnya sama dengan upah minimum Tahun berjalan.


UMK Tanjungpinang, Karimun, Natuna, Anambas

Kemudian untuk Kota Tanjungpinang UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.053.619, terjadi penyesuaian sebesar Rp40,608 atau 1,35 persen dari UMK Tanjungpinang tahun 2021.

Sedangkan untuk Kabupaten Karimun sebesar Rp 3.348.765, disesuaikan sebesar Rp 12,863,- atau 0,39 persen dari UMK tahun 2021.

Untuk UMK Natuna ditetapkan sebesar Rp 3.125.272,-, disesuaikan sebesar Rp 18,297,- atau 0,59 persen dari tahun 2021.

Kabupaten Anambas UMK mengalami kenaikan Rp 16,680 atau 0,48 persen dari UMK sebelumnya dan kini mencapai angka Rp 3.518.249.

UMK Lingga dan Kota Batam

Lalu, untuk UMK Lingga tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp 3,050,172, sesuai dengan pasal 33 ayat (3) dalam hal hasil perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum Provinsi maka Bupati /Walikota tidak dapat merekomedasikan Nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota pada Gubernur.

Dalam perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022 untuk 6 kabupaten dan kota tersebut, Pemprov Kepri telah melakukan menetapkan pada tanggal 30 November 2021 berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Sedangkan, khusus penetapan Upah Minimum Kota Batam, Gubernur menetapkan pada tanggal 1 Desember 2021 yakni sebesar Rp 4.186.359.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/02/183911378/tolak-umk-2022-hingga-ancam-mogok-kerja-buruh-di-batam-gubernur-ingkar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke