SERANG, KOMPAS.com - Serikat buruh dan pekerja di Provinsi Banten akan melakukan mogok kerja pada tanggal 6 sampai 10 Desember 2021.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2022 yang sudah disahkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Kami menyatakan dalam masa berkabung atas matinya kesejahteraan dan keadilan untuk buruh di Provinsi Banten, kami akan melakukan mogok daerah dari tanggal 6 sampai dengan 10 Desember 2022," kata perwakilan Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Intan Indria Dewi melalui keterangannya. Kamis (2/11/2021).
Baca juga: 3 Daerah di Banten Tidak Mengalami Kenaikan UMK, Ini Daftar Lengkapnya
Sweeping buruh yang tak ikut mogok kerja
Melalui surat keputusan bersama, untuk menyukseskan aksi tersebut AB3 tidak akan mempermasalahkan kepada serikat pekerja atau buruh yang melakukan sweeping di basis basis kami.
"Kami tidak akan menuntut secara perdata atau melaporkan pidana terhadap serikat pekerja dan serikat buruh yang melakukan sweeping," ujar Intan.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Banten itu juga meminta agar Gubernur Banten segera merevisi UMK tahun 2022 di seluruh Kabupaten dan Kota dengan besaran kenaikan sebesar 5,4 persen dari UMK tahun 2021.
Baca juga: Keputusan Gubernur Banten: UMK 2022 Kota Tangerang Rp 4.285.798, Kota Tangsel Rp 4.280.214
Seputar penetapan UMK 8 Kabupaten/Kota di Banten
Diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim sudah menetapkan besaran UMK di delapan Kabupaten Kota.
Melakui Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 dan disahkan pada tanggal 30 November 2021 oleh Gubernur Banten.
Dari delapan daerah di Provinsi Banten, tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK pada tahun 2022.
Ketiganya yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Sedangkan lima daerah lainnya yakni Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Lebak naik beragam dari 0,52 persen hingga 1,17 persen.
Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangsel mencapai Rp 50.000.