Berikut daftar besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :
1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
2. Kabupaten Lebak naik 0,81 persen atau dari Rp 2.751.313.81 menjadi Rp 2.773.590.40.
3. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
5. Kota Tangerang naik 0,56 persen atau dari Rp 4.262.015.37 menjadi Rp 4.285.798.90.
6. Kota Tangerang Selatan naik 1,17 persen atau dari Rp 4.230.792.65 menjadi Rp 4.280.214.51.
7. Kota Cilegon naik 0,71 persen dari Rp 4.309.772.64 menjadi Rp 4.340.254.18
8. Kota Serang naik 0,52 persen dari Rp 3.830.549.10 menjadi Rp 3.850.526.18.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.