BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Karawang, Jawa Barat, Fadel mengomentari penolakan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Karawang 2022 sebesar 5,27 persen, atau 7,68 persen.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jabar 2022, UMK Karawang yang disetujui sebesar Rp 4.798.312.
"Pertimbangannya karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Permenaker dan banyak faktor dan penilaian lainnya," ujar Fadel kepada Kompas.com di sela acara Mukota VIII Kadin Kota Bandung, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Kecewa UMK Karawang 2022 Batal Naik, Buruh Siapkan Gugatan
Dari sisi pengusaha, menurut Fadel, keputusan ini diambil karena kondisi sulit yang dialami pengusaha selama pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.
Fadel mengatakan, sebenarnya perusahaan besar di Karawang bisa saja meningkatkan gaji berapa pun sesuai dengan tuntutan buruh.
Namun, hal ini akan berimbas pada penyerapan sumber daya manusia (SDM).
Baca juga: Ridwan Kamil Tolak Rekomendasi UMK Karawang 2022 Naik 7,68 Persen
Sebab, bisa jadi pengusaha yang asalnya berinvestasi dalam bentuk padat karya, menjadi padat modal.
Kondisi ini akan berdampak buruk pada penyerapan tenaga kerja.
"Kata pengusaha (bisa saja), oke kita ikuti maunya buruh, tapi besok saya investasi padat modal dengan sistem robotik," kata dia.
Baca juga: Kecewa Putusan Ridwan Kamil soal UMK 2022, Buruh: Kami Akan Melawan
Sistem padat modal ini sudah dilakukan sejumlah pengusaha.
Menurut Fadel, ada perusahaan di Karawang yang hanya memiliki 100 pekerja.
Padahal luas lahannya lebih dari 2 hektar.
Ia mencontohkan, salah satu pabrik otomotif yang memiliki 4.400 tenaga kerja dalam satu lini produksi.
Saat membangun pabrik yang baru, dengan kapasitas sama, namun jumlah SDM yang digunakan hanya 50 persen.