PURWOKERTO, KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas, Jawa Tengah, hanya naik Rp 13.000 dari 1.970.000 pada tahun 2021 menjadi 1.983.000 pada tahun 2022.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banyumas Haris Subiyakto mengatakan, penetapan UMK 2022 sebesar itu dianggap jauh dari kata layak.
"Jadi pekerja harus mengencangkan ikat pinggang, kemudian prihatin, meski ini untuk pekerja selama satu tahun. Mereka yang bekerja lebih dari setahun menggunakan struktur skala upah," kata Haris kepada wartawan di Purwokerto, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Kecewa dengan Putusan Ganjar soal UMK, Buruh di Jateng Berencana Menggugat
Haris mengatakan, sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK 2022 sebesar Rp 2,5 juta.
Sesuai perhitungan SPSI, kata Haris, jumlah tersebut merupakan upah ideal untuk memenuhi kebutuhan pokok pekerja di wilayah Kabupaten Banyumas.
Terkait penetapan UMK yang jauh di bawah usulan, Haris meminta pemerintah untuk dapat mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok, sehingga tidak menambah beban pekerja.
"Pemerintah daerah bisa menekan harga-harga sehingga (upah pekerja) tidak minus, sehingga tidak meninggalkan piutang," ujar Haris.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng Tahun 2022, Kota Semarang Tertinggi
Haris menambahkan, dalam waktu dekat ini akan ada pertemuan SPSI tingkat provinsi untuk membahas mengenai penetapan UMK tersebut.
Seperti diketahui, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah mengetok UMK 2022 untuk 35 kabupaten/kota yang ada di Jateng melalui SK Nomor 561/39 Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.