SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan tidak ada kompensasi libur pengganti maupun cuti cuti untuk Aparatur Sipil Negera (ASN).
Diketahui, ASN dilarang bepergian ke luar daerah dan/atau cuti selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.
"Tidak ada libur pengganti. Gaweane akeh (pekerjaannya banyak)," ungkap Gibran kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Gibran Larang ASN Solo Mudik dan Bepergian Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Larangan ASN bepergian dan cuti selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 dikarenakan masih situasi pandemi Covid-19.
Selain itu untuk menghindari risiko angka penularan Covid-19 kembali meningkat.
Adapun larangan ASN melakukan bepergian dan cuti tersebut baru akan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah bakal menerapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan tahun baru mendatang. Hal ini untuk menghindari risiko angka penularan Covid-19 kembali meningkat.
Untuk itu, pemerintah pun memberlakukan larangan cuti libur akhir tahun 2021 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, serta karyawan BUMN dan swasta.
Baca juga: Pemkot Solo Gelar Swab Acak di Beberapa Sekolah, Gibran: Masih Ada Orangtua Menolak Anaknya Di-swab
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah tidak mau ambil risiko bila di akhir tahun, angka penularan menjadi tidak terkendali.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.