Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir 3 Pekan Jadi DPO Kasus Korupsi Pilkada, Ketua KPU Tanjung Jabung Timur Akhirnya Menyerahkan Diri

Kompas.com - 02/12/2021, 15:39 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, Nurkholis, menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu, 1 Desember 2021. Sebelumnya, Nurkholis ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi dana pilkada 2020 sejak 12 November 2021.  

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharani mengatakan, saat ini Nurkholis ditahan di Polres Sabak, Tanjung Jabung Timur. 

Baca juga: 2 Pejabat KPU Tanjung Jabung Timur Ditangkap Kejaksaan

Sebelumnya, Nurkholis datang ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu (1/12/2021) sore didampingi kuasa hukumnya, Hasmin Andalusi Sutan Muda.

Kedatangan Nurkholis diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapto Subroto. Usai menerima Ketua KPU Tanjabtim, Sapto mengatakan, Nurkholis akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjabtim. 

“Nanti penyidik yang menentukan (ditahan atau tidak),” kata Sapto di Kejati Jambi, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Komisioner KPU Papua Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada, Ini Pembelaan Pengacaranya...

Sapto mengatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia berharap kasus ini jadi pelajaran untuk semua pihak karena yang dikelola adalah uang negara.

“Jadi harus ada pertanggungjawaban sebesar apa pun itu,” katanya.

Sapto juga mengapresiasi kuasa hukum Nurkholis yang kooperatif sehingga proses hukum bisa berjalan dan berharap peradilan yang sportif dan transparan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 36,5 Miliar, KPU Serdang Bedagai Digeledah

Alasan enggan jadi DPO

Nurkholis mengatakan dirinya tidak tahu saat dimasukkan dalam DPO oleh Kejaksaan Negeri Tanjabtim.

Alasannya, saat itu dia tidak menggunakan alat komunikasi serta sedang mencari perlindungan hukum.

Ia menyerahkan diri lantaran keberatan ditetapkan sebagai DPO kasus korupsi dana pilkada 2020 Tanjabtim.

“Setelah merasa ada pendampingan maka saya langsung menyerahkan diri,” kata Nurkholis di Kejati Jambi, Rabu.

“Saya bukan menghilang atau juga lari. Cuma mencari perlindungan hukum. Sekarang saya menyerahkan diri,” lanjut Nurkholis.

 

Duduk perkara kasus

Sebelumnya diketahui Nurkholis dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada 2020. Dalam kasus ini Kejari Tanjabtim menetapkan empat tersangka.

Mereka diduga melanggar pasal primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Nurkholis tiga nama lain yang ditetapkan adalah sekretaris KPU Sumardi, bendahara pengeluaran Hasbullah, dan staf pembuat surat perintah membayar Mardiana.

Namun, Nurkholis kabur dari panggilan jaksa hingga ditetapkan sebagai buron dan masuk DPO sejak 12 November 2021. Ketika upaya praperadilan yang diajukan kuasa hukumnya gagal, Nurkholis masih buron.

Hasmin Andalusi Sutan Muda mengatakan, dia baru dipercaya sebagai kuasa hukum Nurkholis pada Minggu (28/11/2021) lalu. Saat itu dia menyampaikan syarat agar Nurkholis mau menyerahkan diri. Hari itu juga Nurkholis menyanggupi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com