JAMBI, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, memasuki ke babak baru.
Kejaksaan menangkap dua pejabat KPU pada Rabu (10/11/2021).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharani membenarkan informasi penangkapan tersebut.
Baca juga: Terbukti Jadi Pengurus Partai, Anggota KPU Garut Diberhentikan
Melalui pesan singkat, Lexy mengatakan, dua tersangka dibawa sekitar pukul 13.10 WIB.
Kedua pejabat yang ditangkap adalah S selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tanjab Timur dan H selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Tanjab Timur.
"Dua tersangka didampingi penasihat hukum dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk diproses lebih lanjut oleh tim penyidik. Kegiatan penangkapan ini dipimpin oleh Reynold selaku Kasi Pidsus Kejari," kata Lexy.
Baca juga: Pencurian Buku Nikah di Jambi Ternyata Sudah 3 Kali Terjadi
Kejaksaan menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah KPU sebesar Rp 19,7 miliar untuk Pilkada 2020.
Temuan ini diumumkan setelah adanya penggeledahan di Kantor KPU Tanjabtim pada 29 September 2021 oleh tim penyidik Kejari Tanjabtim.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada dengan total anggaran Rp 19,7 miliar.
Selama 5 jam pemeriksaan, ada sejumlah benda yang disita penyidik.
Beberapa di antaranya adalah dokumen, komputer, laptop, ponsel dan uang Rp 230 juta dari brankas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.