MEDAN, KOMPAS.com - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bedagai pada Kamis (20/5/2021).
Sejumlah dokumen diamankan oleh penyidik dari Kejari.
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana hibah pemiilihan bupati dan wakil bupati Serdang Bedagai 2019 - 2020.
Adapun dana hibah pada saat itu senilai Rp 36,5 miliar.
Baca juga: Polda Sumut Tangkap ASN yang Diduga Jual Vaksin Covid-19
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian membenarkan adanya penggeledahan itu.
"Iya benar. Itu dana hibah dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Serdang Bedagai. Untuk sementara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 36,5 miliar," kata Sumanggar saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Peziarah Terpeleset ke Jurang 25 Meter Saat BAB, Ditemukan Masih Hidup
Meski demikian, saat ini penyidik belum mengumumkan jumlah potensi kerugian negara.
"Belum ada kesimpulan, apa-apa saja alat bukti yang ditemukan oleh mereka. Penggeledahan dari pagi sampai malam, sudah pasti ada dokumen yang dibawa. Tapi itu belum ada kesimpulannya," kata dia.
Penggeledahan ini adalah tahap penyidikan.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, jaksa menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan penanganan perkara.
"Tetapi kalau untuk tersangka belum ya," kata Sumanggar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.