MEDAN, KOMPAS.com - Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mengesahkan usulan kenaikan upah minimum kota (UMK) Medan 2022.
UMK Medan 2022 ditetapkan naik menjadi Rp 3.370.645, 08, dari sebelumnya Rp 3.329.867.
Ada kenaikan UMK sebesar Rp 40.778, 08 atau 1,22 persen.
Baca juga: Daftar UMK Banten 2022: UMK Cilegon 2022 Ungguli Tangerang dan Tangsel
"Kenaikannya berdasarkan kesepakatan kemarin di atas 1 persen," kata Bobby usai rapat di Gedung PKK Kota Medan, Kamis (2/12/2021).
Bobby mengatakan, penetapan UMK sudah dilakukan dengan melibatkan tiga pihak terkait, yakni pemerintah, pengusaha dan serikat buruh yang tergabung di dalam dewan pengupahan.
Keputusan tersebut, menurut Bobby, diambil dengan pertimbangan yang matang, meskipun para buruh sebelumnya meminta agar UMK Medan naik sebesar 10 persen.
Baca juga: Daftar UMK Riau 2022: UMK Pekanbaru 2022 dan 11 Daerah Sekitarnya
Menurut Bobby, permintaan buruh menjadi masukan saat pembahasan terkait penetapan upah.
Namun, hasilnya UMK Medan diusulkan naik 1,22 persen.
"Soal permintaan buruh yang demo itu, tentu kan kita bawa ke ruang dialog, dan akhirnya diambil kebijakan yang disanggupi oleh pengusaha dan layak bagi pekerja," kata Bobby.
Baca juga: Profil Bobby Nasution
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.