Salin Artikel

Hampir 3 Pekan Jadi DPO Kasus Korupsi Pilkada, Ketua KPU Tanjung Jabung Timur Akhirnya Menyerahkan Diri

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharani mengatakan, saat ini Nurkholis ditahan di Polres Sabak, Tanjung Jabung Timur. 

Sebelumnya, Nurkholis datang ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu (1/12/2021) sore didampingi kuasa hukumnya, Hasmin Andalusi Sutan Muda.

Kedatangan Nurkholis diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapto Subroto. Usai menerima Ketua KPU Tanjabtim, Sapto mengatakan, Nurkholis akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjabtim. 

“Nanti penyidik yang menentukan (ditahan atau tidak),” kata Sapto di Kejati Jambi, Rabu (1/12/2021).

Sapto mengatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia berharap kasus ini jadi pelajaran untuk semua pihak karena yang dikelola adalah uang negara.

“Jadi harus ada pertanggungjawaban sebesar apa pun itu,” katanya.

Sapto juga mengapresiasi kuasa hukum Nurkholis yang kooperatif sehingga proses hukum bisa berjalan dan berharap peradilan yang sportif dan transparan.

Alasan enggan jadi DPO

Nurkholis mengatakan dirinya tidak tahu saat dimasukkan dalam DPO oleh Kejaksaan Negeri Tanjabtim.

Alasannya, saat itu dia tidak menggunakan alat komunikasi serta sedang mencari perlindungan hukum.

Ia menyerahkan diri lantaran keberatan ditetapkan sebagai DPO kasus korupsi dana pilkada 2020 Tanjabtim.

“Setelah merasa ada pendampingan maka saya langsung menyerahkan diri,” kata Nurkholis di Kejati Jambi, Rabu.

“Saya bukan menghilang atau juga lari. Cuma mencari perlindungan hukum. Sekarang saya menyerahkan diri,” lanjut Nurkholis.


Duduk perkara kasus

Sebelumnya diketahui Nurkholis dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada 2020. Dalam kasus ini Kejari Tanjabtim menetapkan empat tersangka.

Mereka diduga melanggar pasal primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Nurkholis tiga nama lain yang ditetapkan adalah sekretaris KPU Sumardi, bendahara pengeluaran Hasbullah, dan staf pembuat surat perintah membayar Mardiana.

Namun, Nurkholis kabur dari panggilan jaksa hingga ditetapkan sebagai buron dan masuk DPO sejak 12 November 2021. Ketika upaya praperadilan yang diajukan kuasa hukumnya gagal, Nurkholis masih buron.

Hasmin Andalusi Sutan Muda mengatakan, dia baru dipercaya sebagai kuasa hukum Nurkholis pada Minggu (28/11/2021) lalu. Saat itu dia menyampaikan syarat agar Nurkholis mau menyerahkan diri. Hari itu juga Nurkholis menyanggupi.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/02/153911278/hampir-3-pekan-jadi-dpo-kasus-korupsi-pilkada-ketua-kpu-tanjung-jabung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke