SERANG, KOMPAS.com - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten untuk tahun 2022 sudah ditetapkan Gubernur Banten Wahidin Halim pada Selasa (30/11/2021).
Penetapan UMK tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 dan disahkan pada 30 November 2021 oleh Gubernur Banten.
Dari 8 daerah di Provinsi Banten, 3 wilayah tidak mengalami kenaikan UMK pada 2022.
Baca juga: UMK 2022 di Banten Sudah Ditetapkan, Ini Besarannya
Ketiganya yakni, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Sedangkan, 5 daerah lainnya, yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Lebak, naik beragam, mulai dari 0,52 persen hingga 1,17 persen.
Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan, yaitu sebesar 1,17 peesen atau mencapai Rp50.000.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 27 Kabupaten/Kota di Jabar 2022, Tertinggi Bekasi, Terendah Banjar Rp 1,8 Juta
Dalam putusan tersebut juga menerangkan bahwa penetapan UMK mengacu pada Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai produk hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, UMK 2022 disesuaikan dengan nilai yang proporsional berdasar hasil survei Badan Pusat Statistika, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan saran atau pertimbangan Dewan Pengupahan Banten.
Selain itu, besaran UMK juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.
"Diperlukan kebijakan upah minimum sebagai salah satu upaya dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten," ujar Wahidin dikutip dari SK Gubernur Banten tentang UMK 2022.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat 2022
Berikut daftar besaran UMK 2022 se-Provinsi Banten :
1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan, atau tetap Rp 2.800.292.64.
2. Kabupaten Lebak naik 0,81 persen atau dari Rp 2.751.313.81 menjadi Rp 2.773.590.40.
3. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan, atau tetap Rp 4.215.180.86.
4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan, atau tetap Rp 4.230.792.65.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.