Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK 2022 di Banten Sudah Ditetapkan, Ini Besarannya

Kompas.com - 30/11/2021, 21:51 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Provinsi Banten untuk tahun 2022.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/202, tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

Sedangkan lima daerah lainnya mengalami kenaikan upah beragam dari sebesar 0,52 persen hingga 1,17 persen.

Baca juga: Kasus Korupsi Masker, Eks Pejabat Dinkes Banten Divonis 4 Tahun Penjara

"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota se-Provinsi Banten," kata kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (30/11/2021).

Dijelaskan Al Hamidi, penetapan UMK mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU Nomoro 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Demo Buruh di Banten Tuntut UMK Naik 10-13,5 Persen, Atau Mogok Kerja Besar-besaran

"Oleh karena itu Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Al Hamidi.

Berikut besaran UMK tahun 2022 di Provinsi Banten :

1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.

2. Kabupaten Lebak naik 0,81 persen dari Rp 2.751.313.81 menjadi Rp 2.773.590.40.

3. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.

4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

5. Kota Tangerang naik 0,56 persen atau dari Rp 4.262.015.37 menjadi Rp 4.285.798.90.

6. Kota Tangerang Selatan naik 1,17 persen dari Rp 4.230.792.65 menjadi Rp 4.280.214.51.

7. Kota Cilegon naik 0,71 persen dari Rp 4.309.772.64 menjadi Rp 4.340.254.18

8. Kota Serang naik 0,52 persen dari Rp 3.830.549.10 menjadi Rp 3.850.526.18.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Regional
Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Regional
Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Regional
9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

Regional
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Regional
Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Regional
Banjir Bandang Lembah Anai, 'Excavator' Terguling, 4 Pemandian Hancur

Banjir Bandang Lembah Anai, "Excavator" Terguling, 4 Pemandian Hancur

Regional
Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Regional
Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Regional
Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Regional
Unggah Video 'Nyabu' dan Sebut Kebal Hukum, 'Bang Jago' di Lampung Dicari Polisi

Unggah Video "Nyabu" dan Sebut Kebal Hukum, "Bang Jago" di Lampung Dicari Polisi

Regional
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kilas Daerah
KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

Regional
3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

Regional
Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com