PATI, KOMPAS.com - Seorang oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor Cluwak, Pati, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Bidpropam Polda Jateng) setelah diduga berselingkuh dengan istri SL (40) warga Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati.
Kasus perselingkuhan itu diduga berlangsung selama SL bekerja sebagai TKI yang merantau di Jepang.
SL sudah pulang ke Indonesia sejak Juni 2021.
Baca juga: Oknum Polisi Bakar Istri hingga Tewas di Sorong Divonis 14 Tahun Penjara
Dalam laporannya, SL bahkan mengklaim telah mengantongi bukti video yang mendokumentasikan istrinya sedang berhubungan badan dengan oknum polisi tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan perihal pelaporan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Polsek Cluwak tersebut.
Menurut Iqbal, laporan dari SL ke Bidpropam Polda Jateng telah resmi diterima pada Agustus 2021 lalu.
"Itu kasus lama bulan Agustus lalu laporannya," terang Kombes Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Oknum Polisi dan TNI Adu Jotos di Ambon, Kapolda serta Pangdam Janji Tingkatkan Kedisiplinan Anggota
Menurut Iqbal, hingga saat ini oknum anggota Polsek Cluwak tersebut masih menjalani proses persidangan di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Pati.
"Untuk sanksi KKIP itu yakni satu teguran dan kedua pemecatan. Ya di antara dua itu. Ini masih proses," pungkas Iqbal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.