KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Reskrim Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pemuda setempat berinisial EN alias NT (21).
Petani asal Desa Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka tersebut dibekuk karena hendak mencabuli nenek berinisial DA alias B (64).
"Pelaku ini kita bekuk kemarin, karena hendak mencabuli seorang nenek," ungkap Kasat Reskrim Polres Malaka Aiptu Jamari, kepada Kompas.com, Rabu (1/12/2021) pagi.
Baca juga: Diduga Cemburu, Pengungsi Afghanistan di Kupang Tikam Temannya Pakai Kunci Motor
Jamari mengungkapkan, aksi dilakukan pelaku EN terhadap korban pada Rabu (17/11/2021) lalu, sekitar pukul 17.00 Wita.
Peristiwa tersebut terjadi di kebun Dusun Nekeas, Desa Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.
Jamari menjelaskan, kasus ini berawal saat korban DA alias B pulang dari kebun.
Saat dalam perjalanan pulang, pelaku datang dari arah belakang, langsung menyekap dan menutup mata, mulut serta hidung korban dengan kuat.
Saat disekap, korban berteriak minta tolong dan berusaha melepaskan sekapan tangan pelaku.
"Karena teriakan korban keras sehingga pada saat itu didengar oleh sejumlah warga," ujar Jamari.
Baca juga: Kupang Turun PPKM Level 1, Pemkot Tetap Batasi Aktivitas Warga