Beberapa warga yang mendengar teriakan pun mendatangi korban.
Ketika warga mendekati tempat kejadian, EN langsung melepaskan korban dan melarikan diri.
Korban yang tak terima, mendatangi markas polisi dan membuat laporan.
Baca juga: Petani di Kupang Ditemukan Tewas Telungkup di Tengah Sawah, Diduga Tersambar Petir
Pelaku yang kabur, akhirnya berhasil dibekuk di rumah rekannya.
EN saat ini telah ditahan di Mapolres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.