KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat sanksi dari Komisi ASN.
Bupati Malaka Simon Nahak mengungkapkan, 21 ASN itu diberi sanksi karena terlibat dalam politik praktis Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Malaka, yang digelar tahun 2020 lalu.
Adapun 21 ASN yang menerima sanksi tersebut, di antaranya mulai dari sekretaris desa, camat, dosen, hingga kepala dinas.
Baca juga: Kapal Patroli Baru Bakamla Diklaim Tercepat Se-Indonesia, Beroperasi Amankan Selat Malaka
Dari 21 ASN tersebut, 14 di antaranya diberi sanksi disiplin ringan.
Sedangkan tujuh orang sanksi sedang.
"Saya sudah memerintahkan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Malaka, untuk segera mengeksekusi rekomendasi Komisi ASN terhadap 21 ASN di Kabupaten Malaka," tegas Simon pada Kompas.com, Selasa (16/11/2021).
Simon memerinci, hukuman disiplin sedang yang diterima tujuh ASN itu berupa penundaan kenaikan gaji secara berkala selama lima tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama setahun.
Sedangkan hukuman disiplin ringan 14 ASN yakni harus meminta maaf secara terbuka melalui media.
"Tujuan meminta maaf itu, agar publik bisa tahu, pelanggaran itu tidak boleh terulang lagi, sehingga ada efek jera," kata Simon.