KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat sanksi dari Komisi ASN.
Bupati Malaka Simon Nahak mengungkapkan, 21 ASN itu diberi sanksi karena terlibat dalam politik praktis Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Malaka, yang digelar tahun 2020 lalu.
Adapun 21 ASN yang menerima sanksi tersebut, di antaranya mulai dari sekretaris desa, camat, dosen, hingga kepala dinas.
Baca juga: Kapal Patroli Baru Bakamla Diklaim Tercepat Se-Indonesia, Beroperasi Amankan Selat Malaka
Dari 21 ASN tersebut, 14 di antaranya diberi sanksi disiplin ringan.
Sedangkan tujuh orang sanksi sedang.
"Saya sudah memerintahkan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Malaka, untuk segera mengeksekusi rekomendasi Komisi ASN terhadap 21 ASN di Kabupaten Malaka," tegas Simon pada Kompas.com, Selasa (16/11/2021).
Simon memerinci, hukuman disiplin sedang yang diterima tujuh ASN itu berupa penundaan kenaikan gaji secara berkala selama lima tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama setahun.
Sedangkan hukuman disiplin ringan 14 ASN yakni harus meminta maaf secara terbuka melalui media.
"Tujuan meminta maaf itu, agar publik bisa tahu, pelanggaran itu tidak boleh terulang lagi, sehingga ada efek jera," kata Simon.
Menurut Simon, hukuman disiplin ini akan diberikan kepada ASN yang telah melakukan pelanggaran, sesuai rekomendasi dari KASN.
Simon menyebutkan, rekomendasi KSN yang telah dikeluarkan ini harus disikapi dan ditindaklanjuti.
Namun, kata Simon, yang berwenang untuk melakukan proses ini adalah Baperjakat.
"Tentunya saya akan tugaskan Baperjakat untuk segera mengkaji dan menyikapi persoalan itu," kata dia.
Baca juga: Diduga Manipulasi Data Kependudukan, Kepala Dinas Dukcapil Malaka Ditahan Polisi
Simon mengatakan, rekomendasi dari Komisi ASN, kita harus tindaklanjuti dalam waktu 14 hari.
Menurutnya, tujuan dari rekomendasi itu untuk memperbaiki dan mendidik oknum ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.
"Ketika kita merujuk pada PP Nomor 53 Tahun 2020 tentang kedisiplinan ASN, maka ASN yang melakukan pelanggaran disiplin akan mendapatkan hukuman disiplin, ringan, sedang dan berat," kata Simon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.