KUPANG, KOMPAS.com - Polisi menahan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial FR.
Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari mengatakan, FR ditahan karena terlibat kasus dugaan manipulasi data kependudukan.
"Kita sudah tahan yang bersangkutan (FR), setelah kita periksa selama delapan jam," ujar Jamari, kepada Kompas.com, Sabtu (2/10/2021).
Jamari menuturkan, kasus ini bermula ketika sidang sengketa lahan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Atambua, Kabupaten Belu.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 1 Oktober 2021
Saat itu, salah satu pengacara bernama Silvester Nahak, curiga dengan adanya barang bukti dokumen kependudukan milik seorang warga berinisial RF yang dihadirkan dalam persidangan.
Silvester kemudian meminta izin kepada Bupati Malaka untuk mengecek data pada server kependudukan.
"Setelah dicek, ternyata data kependudukan RF itu milik orang lain, sehingga Silvester lalu melapor ke Polres Malaka pada 25 Agustus 2021 lalu," kata dia.
Setelah itu, kata Jamari, pihaknya lalu bergerak cepat memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, termasuk memeriksa FR.