Menurut Simon, hukuman disiplin ini akan diberikan kepada ASN yang telah melakukan pelanggaran, sesuai rekomendasi dari KASN.
Simon menyebutkan, rekomendasi KSN yang telah dikeluarkan ini harus disikapi dan ditindaklanjuti.
Namun, kata Simon, yang berwenang untuk melakukan proses ini adalah Baperjakat.
"Tentunya saya akan tugaskan Baperjakat untuk segera mengkaji dan menyikapi persoalan itu," kata dia.
Baca juga: Diduga Manipulasi Data Kependudukan, Kepala Dinas Dukcapil Malaka Ditahan Polisi
Simon mengatakan, rekomendasi dari Komisi ASN, kita harus tindaklanjuti dalam waktu 14 hari.
Menurutnya, tujuan dari rekomendasi itu untuk memperbaiki dan mendidik oknum ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.
"Ketika kita merujuk pada PP Nomor 53 Tahun 2020 tentang kedisiplinan ASN, maka ASN yang melakukan pelanggaran disiplin akan mendapatkan hukuman disiplin, ringan, sedang dan berat," kata Simon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.