Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK 2022 di Banten Sudah Ditetapkan, Ini Besarannya

Kompas.com - 30/11/2021, 21:51 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Provinsi Banten untuk tahun 2022.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/202, tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

Sedangkan lima daerah lainnya mengalami kenaikan upah beragam dari sebesar 0,52 persen hingga 1,17 persen.

Baca juga: Kasus Korupsi Masker, Eks Pejabat Dinkes Banten Divonis 4 Tahun Penjara

"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota se-Provinsi Banten," kata kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (30/11/2021).

Dijelaskan Al Hamidi, penetapan UMK mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU Nomoro 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Demo Buruh di Banten Tuntut UMK Naik 10-13,5 Persen, Atau Mogok Kerja Besar-besaran

"Oleh karena itu Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Al Hamidi.

Berikut besaran UMK tahun 2022 di Provinsi Banten :

1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.

2. Kabupaten Lebak naik 0,81 persen dari Rp 2.751.313.81 menjadi Rp 2.773.590.40.

3. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.

4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

5. Kota Tangerang naik 0,56 persen atau dari Rp 4.262.015.37 menjadi Rp 4.285.798.90.

6. Kota Tangerang Selatan naik 1,17 persen dari Rp 4.230.792.65 menjadi Rp 4.280.214.51.

7. Kota Cilegon naik 0,71 persen dari Rp 4.309.772.64 menjadi Rp 4.340.254.18

8. Kota Serang naik 0,52 persen dari Rp 3.830.549.10 menjadi Rp 3.850.526.18.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com