KOMPAS.com - Sebuah video penganiayaan remaja perempuan di Kota Ambon, viral di media sosial pada Senin (29/11/2021).
Di video berdurasi 23 detik tersebut, terlihat seorang perempuan yang memukuli korban yang juga perempuan.
Tak hanya memukul, pelaku juga menarik rambut dan membanting korban di atas jalan aspal.
Setelah korban terjatuh di aspal, pelaku kembali menyerang korban dan memukulinya dari belakang kepala secara bertubi-tubi.
Baca juga: Terungkap Penyebab Perempuan di Ambon Dianiaya Remaja, Pelaku Dendam karena Perkataan Kasar Korban
“Maksudnya apa suruh beta tanta sandiri pukul beta (tante saya sendiri yang pukul saya), maksudnya apa?” bentak pelaku dalam video sambil terus menyerang korban.
Di video tersebut juga terdengar suara rekan pelaku yang tertawa dan tak berusaha melerai aksi kekerasan tersebut.
Korban adalah TSL (20) dan pelaku adalah DFK yang masih berusia 16 tahun.
Kapolsek Sirimau AKP Mustafa Kamal mengatakan, pelaku nekat menganiaya korban karena dipicu dendam lama.
Menurut Mustafa, masalah antara korban dan pelaku telah terjadi pada 2019. Masalah itu berawal kata-kata tak pantas yang dilontarkan korban kepada pelaku.
Baca juga: Video Viral Perempuan Dianiaya di Ambon, Polisi: Korban Sudah 20 Tahun, Pelaku Masih di Bawah Umur
Pelaku pun menyimpan dendam sejak saat itu. Meski begitu, Mustafa tidak menjelaskan secara rinci apa yang dilontarkan korban hingga membuat pelaku dendam.
“Korban pernah mengatakan kata kasar ke pelaku pada 2019 lalu, hal itu membuat pelaku dendam,” kata Mustafa kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).
Ia menjelaskan setelah kejadian tersebut pelaku dan korban sempat berkomunikasi lewat WhatsApp.
Puncaknya adalah mereka saling tantang dan bertemu di Lapangan Hatukau, Galunggung, Ambon.
“Lalu mereka saling baku tantang dan janiian ketemu di tempat kejadian, kemudian terjadilah kasus (penganiayaan) itu,” katanya.
Baca juga: Viral, Video Remaja Perempuan di Ambon Dianiaya, Teman Pelaku Malah Asyik Merekam
Kapoksek mengatakan keesokan harinya korban langsung membuat laporan di Polsek Sirimau.
Karena telah dilaporkan ke polisi maka kasus tersebut akan tetap diproses secara hukum. Saat ini, korban telah menjalani visum dan telah dimintai keterangannya.
“Kita akan tetap proses kasus itu karena korban sudah melapor. Korban dan pelaku juga sudah dimintai keterangannya,” ujar dia.
Baca juga: Oknum TNI Adu Jotos dengan Polisi di Ambon Disebut Atlet Tinju, Begini Penjelasan Kodam Pattimura
Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
“Pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur tapi tentu proses hukum tetap berjalan. Mungkin ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Mustafa.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Rahman Patty | Editor : Priska Sari Pratiwi, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.