AMBON, KOMPAS.com - Anggota Polsek Sirimau mengungkap penyebab aksi kekerasan terhadap seorang perempuan di Ambon. Video aksi penganiayaan itu viral di media sosial.
Adapun korban penganiayaan dalam video viral itu diketahui berinisial TSL (20), sedangkan pelakunya berinisial DFK (16).
Kapolsek Sirimau AKP Mustafa Kamal mengatakan, pelaku nekat menganiaya korban karena dipicu dendam lama.
Menurut Mustafa, masalah antara korban dan pelaku telah terjadi pada 2019. Masalah itu berawal kata-kata tak pantas yang dilontarkan korban kepada pelaku.
Pelaku pun menyimpan dendam sejak saat itu. Meski begitu, Mustafa tidak menjelaskan secara rinci apa yang dilontarkan korban hingga membuat pelaku dendam.
Baca juga: Video Viral Perempuan Dianiaya di Ambon, Polisi: Korban Sudah 20 Tahun, Pelaku Masih di Bawah Umur
“Korban pernah mengatakan kata kasar ke pelaku pada 2019 lalu, hal itu membuat pelaku dendam,” kata Mustafa kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).
Setelah kejadian itu, pelaku dan korban masih berkomunikasi lewat aplikasi pesan instan WhatsApp. Hingga puncaknya, korban dan pelaku saling tantang dan bertemu di Lapangan Hatukau, Galunggung, Ambon.
“Lalu mereka saling baku tantang dan janiian ketemu di tempat kejadian, kemudian terjadilah kasus (penganiayaan) itu,” katanya.
Insiden penganiayaan yang menimpa korban terjadi pada Sabtu (27/11/2021). Setelah kejadian itu, keesokan harinya korban langsung membuat laporan di Polsek Sirimau.