Hukuman disiplin bagi yang melanggar
Atas arahan itu, kata Aang, pejabat pembina kepegawaian diinstruksikan menetapkan peraturan teknis di instansi masing - masing mengacu pada SE Menteri PANRB Nomor 6 tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2021.
Selain itu melaporkan pelaksanaan SE Menteri PAN RB melalui tautan yang telah disampaikan.
"Pejabat pembina kepegawaian juga diminta memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar sesuai PP Nomor 94 tahun 2021 dan PP nomor 49 tahun 2018," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.