KARAWANG, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Karawang dilarang bepergian dan cuti saat libur Natal dan Tahun Baru. Ketentuan itu berlaku mulai 20 Desember 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan larangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2021.
Baca juga: Larang ASN Cuti Saat Nataru, Wali Kota Blitar: Kalau Telanjur Harus Dibatalkan
ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sudah. Sehingga, ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.
"Kemudian juga SE Menteri PANRB Nomor 26 tahun 2021 yang ASN dilarang cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," kata Aang saat dihubungi, Senin (29/11/2021).
Baca juga: ASN Pemkot Surabaya Diduga Tipu Warga dengan Modus Janjikan Jadi PNS, Eri Cahyadi: Kebacut!
Pengecualian
Namun demikian, kata Aep, ada pengecualian cuti, yakni cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting.
Selain itu, larangan ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi di wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan WFO.
Baca juga: ASN yang Belum Divaksin, Tahan Gaji Mereka, Ini Perintah
Kemudian ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang memperoleh surat tugas, yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.
"Kemudian dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya," ucap dia.