BANYUASIN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MN (39) ditangkap karena nekat mengejar anggota polisi lalu lintas (Polantas) dengan menggunakan parang dan celurit.
MN ditangkap di Desa Talang Duku, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tanpa ada perlawanan.
Adapun peristiwa MN mengejar polisi dengan senjata tajam terjadi saat anaknya ditilang oleh anggota Polantas di Jalan Palembang-Betung, tepatnya di Simpang Tugu Polwan, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Kamis (25/11/2021), pukul 07.30 WIB.
Baca juga: Kesal Anak Ditilang, Pria Ini Kejar Anggota Polantas Pakai Parang dan Celurit di Tengah Jalan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin AKP Ade Ikang Putra mengatakan, MN kesal kepada anggota Polantas karena anaknya ditilang.
“Motifnya karena tidak senang anaknya ditilan, sehingga menyerang personel dengan senjata tajam. Parang dan celurit yang digunakan sudah berhasil kita sita sebagai barang bukti,” ujar Ade kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Ade mengatakan, seorang anggota Polantas bernama Bripka Angga memang menilang anak MN, karena berkendara tanpa membawa surat kepemilikan kendaraan dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Baca juga: Detik-detik Seorang Pria Kejar Anggota Polantas dengan Celurit karena Kesal Anaknya Ditilang
Bripka Angga mengenakan sanksi tilang dan menyita kendaraan.
Namun, MN tiba-tiba datang untuk menemui petugas dan menanyakan soal tilang kepada anaknya.
Setelah diberikan penjelasan, rupanya MN merasa tidak puas.
Dia kembali ke dalam mobil, kemudian mengambil parang dan celurit untuk menyerang Bripka Angga.
Atas perbuatannya, MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 335 dan Pasal 212 KUHP tentang tindak pidana melawan petugas.
Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: David Oliver Purba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.