Aldi pun berjanji akan memproses hukum pelaku pengeroyokan itu.
"Terkait masalah hukum, kita akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, tentunya sesuai dengan hasil pemeriksaan," kata Aldi.
Baca juga: Kerusuhan Ormas di Karawang, Berawal Mobil yang Ditumpangi 3 Ormas Lain Tersasar
Ormas dari para korban sebenarnya berniat melakukan pembalasan. Namun polisi memblokade akses keluar.
Secara persuasif, petugas gabungan menenangkan massa.
Akhirnya massa bersedia bubar setelah Kapolres Karawang dan Komandan Kodim 0604 Karawang berjanji mengusut tuntas dan menangkap pelakunya.
Mereka kembali ke daerah masing-masing dengan dikawal petugas hingga ke perbatasan.
Sehari kemudian, Polres Karawang yang dibantu Polda Jabar dan TNI menangkap tujuh orang yang diduga pelaku pengeroyokan.
Sebayak lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kelimanya dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP.
"Dua pelaku utama, menganiaya dengan celurit, serta memukul dengan kayu," kata Aldi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (25/11/2021).
Aldi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dengan memproses hukum sesuai aturan.
"Kami berkomitmen tegas bahwa semua pelaku yang terlibat dan terbukti, kami akan kejar dan proses sesuai yang berlaku," ucap dia.
Sebelumnya, 700 petugas gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan Karawang.
Pasukan tersebut berasal dari personel Polres Karawang, Brimob Polda Jabar, Sabhara Polda Jabar, Kodim 0604 Karawang, dan Yonif 312 Kala Hitam.
Pasukan akan dibagi, ada yang berpatroli berkeliling dan ada yang tetap berjaga di titik-titik rawan.
"Tujuannya adalah pertama kita hadir di masyarakat untuk memberikan rasa nyaman pasca insiden. Oleh karena itu, kami hari ini apel gabungan. Harapannya TNI/Polri kami akan memberikan rasa aman kepada masyarakat," ucap Aldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.