Salin Artikel

Kronologi dan Duduk Perkara Bentrok Ormas di Karawang

Sebanyak tiga orang mengalami luka, dan satu di antaranya meninggal dunia.

Berikut kronologi lengkap bentrok ormas di Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menyebutkan, kejadian bermula saat LSM GMBI dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa soal pengolahan limbah di depan salah satu perusahaan di Kawasan Karawang International Industrial City (KIIC).

Aksi itu, menurut Aldi, berjalan kondusif lantaran sejak awal sudah dilakukan perencanaan pengamanan.

Namun, satu mobil anggota GMBI asal Rembang tersasar ke arah kota dan berpapasan dengan gabungan ormas asal Karawang yang sebelumnya berkumpul di Lapangan Karangpawitan.

Mereka diketahui akan mencari makan.

Kemudian terjadi keributan. Massa dari gabungan ormas di Karawang mengeroyok empat orang dalam mobil anggota GMBI yang tersasar.

Para penumpang mengalami luka serius dan mobil yang mereka tumpangi dalam keadaan hancur akibat dirusak massa.

Sebetulnya, menurut Aldi, petugas gabungan telah melokalisasi massa sejauh 10 kilometer.

Pertama, di lokasi unjuk rasa dua kompi; di akses masuk kawasan satu kompi; dan satu kompi di Karangpawitan.

Tujuannya, untuk mencegah dua kelompok ormas bertemu.

"Namun kita sayangkan ada satu mobil yang menyelonong ke Karawang, karena mungkin tidak hafal kondisi," ucap Aldi.

Janji proses hukum

Setelah insiden, polisi membawa korban luka ke Rumah Sakit Mandaya.

Namun, pada sore harinya, korban yang berinisial A meninggal dunia. Jenazah korban sudah dibawa ke rumah.


Aldi pun berjanji akan memproses hukum pelaku pengeroyokan itu.

"Terkait masalah hukum, kita akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, tentunya sesuai dengan hasil pemeriksaan," kata Aldi.

Ormas dari para korban sebenarnya berniat melakukan pembalasan. Namun polisi memblokade akses keluar.

Secara persuasif, petugas gabungan menenangkan massa.

Akhirnya massa bersedia bubar setelah Kapolres Karawang dan Komandan Kodim 0604 Karawang berjanji mengusut tuntas dan menangkap pelakunya.

Mereka kembali ke daerah masing-masing dengan dikawal petugas hingga ke perbatasan.

Menetapkan 5 tersangka

Sehari kemudian, Polres Karawang yang dibantu Polda Jabar dan TNI menangkap tujuh orang yang diduga pelaku pengeroyokan.

Sebayak lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP.

"Dua pelaku utama, menganiaya dengan celurit, serta memukul dengan kayu," kata Aldi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (25/11/2021).

Aldi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dengan memproses hukum sesuai aturan.

"Kami berkomitmen tegas bahwa semua pelaku yang terlibat dan terbukti, kami akan kejar dan proses sesuai yang berlaku," ucap dia.

Sebelumnya, 700 petugas gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan Karawang.

Pasukan tersebut berasal dari personel Polres Karawang, Brimob Polda Jabar, Sabhara Polda Jabar, Kodim 0604 Karawang, dan Yonif 312 Kala Hitam.

Pasukan akan dibagi, ada yang berpatroli berkeliling dan ada yang tetap berjaga di titik-titik rawan.

"Tujuannya adalah pertama kita hadir di masyarakat untuk memberikan rasa nyaman pasca insiden. Oleh karena itu, kami hari ini apel gabungan. Harapannya TNI/Polri kami akan memberikan rasa aman kepada masyarakat," ucap Aldi.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/26/072735478/kronologi-dan-duduk-perkara-bentrok-ormas-di-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke