KOMPAS.com- Satu keluarga yang berkomplot melakukan pencopetan tertangkap saat perhelatan World Superbike (WSBK) di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, Minggu (21/11/2021).
Rupanya komplotan yang terdiri dari delapan orang tersebut tidak hanya beraksi di Lombok.
Baca juga: Dari Jakarta ke Lombok, 8 Copet Beraksi di WSBK Mandalika, Ada Komplotan Satu Keluarga
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, komplotan tersebut juga melakukan aksi pencopetan hingga ke luar negeri, seperti Singapura dan Malaysia.
Bahkan aksi kejahatan mereka tercatat dilakukan hingga puluhan kali.
"Jadi mereka tidak hanya beroperasi di Lombok, melainkan di daerah lain seperti Batam, di mana mereka sudah 50-an kali penjambretan, bahkan sampai ke Malaysia dan Singapura," ungkap Hari.
Baca juga: Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi Saat WSBK Mandalika, Satu Keluarga Jadi Tersangka
Hari Brata mengemukakan, sebenarnya ada delapan orang dalam kelompok tersebut.
Empat di antaranya yakni DC, LO, DA adalah satu keluarga. Sedangkan AW ialah tetangga mereka.
Komplotan itu datang dari Jakarta pada Jumat (19/11/2021).
Mereka menginap di sebuah kos-kosan di Desa Gerupuk. Untuk menuju ke lokasi balapan, komplotan tersebut menyewa kendaraan.
"Empat di antaranya (satu keluarga) sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan empat lainnya masih didalami, dan kami akan terus lakukan pengembangan agar komplotan mereka ini berhasil kami ringkus hingga ke akarnya," tegas Hari.
Baca juga: Modus Pura-pura Muntah, Komplotan Copet Spesialis Angkutan Umum Ditangkap di Surabaya
Pelaku menyasar tas, terutama milik wanita yang terbuka dan sedang lengah.
Mereka kemudian bekerja sama mengoper, memepet hingga mengambil barang berharga milik korban.
"Anak pelaku bertindak sebagai pengalih perhatian, ibunya sebagai eksekutor, tetangga pelaku mengoper barang, dan terakhir suami atau bapak pelaku bertindak sebagai pengumpul barang," kata Hari Brata.
Baca juga: Komplotan Copet Wanita Ditangkap, Disebut Spesialis Pencuri di Tempat Ramai, Targetnya Perempuan
Salah satu di antara mereka kemudian tertangkap saat berada di Sirkuit Mandalika.
Sedangkan tiga lainnya ditangkap di Pelabuhan Lembar.
Lalu, berdasarkan pengembangan, polisi kembali menangkap empat orang lainnya di kapal feri menuju ke Bali.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal pasal 363 tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(KOMPAS.com/Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.