Dia menjelaskan, kotak hitam tersebut berisi rekaman data tentang kecepatan, pengereman, air bag, serta tekanan gas dan titik bentur.
Hasil analisis itu akan melengkapi berkas kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Tubagus sebagai tersangka, sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jombang.
Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mobil Vanessa Angel, menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa di Kilometer 672 + 300 Jalan Tol Jombang - Mojokerto.
Baca juga: Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel Meninggal Dunia, Sang Adik Kecewa dan Belum Maafkan Tubagus Joddy
Tubagus Joddy menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polres Jombang, dan setelah tim penyidik polisi melakukan gelar perkara kedua pada Rabu (10/11/2021).
Dia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Dan atau, Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Status tersangka disandang Tubagus, berawal dari insiden kecelakaan yang mobil keluarga Vanessa Angel di jalan Tol Jombang - Mojokerto, Kamis (4/11/2021).
Kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto tersebut menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, meninggal dunia.
Sedangkan Tubagus Joddy yang merupakan sopir, anak Vanessa dan Siska Lorensa, asisten rumah tangga keluarga Vanessa Angel mengalami luka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.