Salin Artikel

Kondisi Tubagus Joddy di Tahanan, Rajin Ibadah dan Psikis Membaik

Kapolres Jombang AKBP Muhammad Nur Hidayat mengungkapkan, kondisi psikologi Tubagus terus membaik setelah sebelumnya sempat mengalami trauma.

Tubagus trauma dan dirundung rasa penyesalan setelah kendaraan yang dia kemudikan mengalami kecelakaan hingga menewaskan Vanessa Angel dan sang suami.

"Kemarin saya sudah bertatap muka langsung, memang dia ada trauma," ungkap Hidayat, di Mapolres Jombang, Rabu (24/11/2021).

Selama ditahan di Mapolres Jombang, Tubagus diketahui rajin ibadah dan bisa berinteraksi secara baik dengan tahanan lain.

Tubagus, kata Hidayat, juga banyak mendapat dukungan moral dari sesama tahanan hingga kondisi psikologinya berangsur membaik.

"Dengan perkembangan waktu, dia bisa bergaul dan dia juga mau cerita-cerita dengan teman-temannya yang di dalam (tahanan). Dia itu banyak yang memberi support. Orangnya juga rajin ibadah," ungkap dia.

"Alhamdulillah, sekarang bisa diajak ngobrol dan menyampaikan harapan-harapannya. Dia juga mengutarakan penyesalannya," lanjut Hidayat.

Masa penahanan diperpanjang

Dia menambahkan, masa penahanan Tubagus diperpanjang hingga 9 Desember 2021.

Pihaknya masih menunggu hasil analisis black box mobil Pajero milik Vanessa yang mengalami kecelakaan di jalan tol Jombang - Mojokerto.

Kotak hitam yang tersedia pada Mobil Pajero milik keluarga Vanessa, sudah dikirimkan kepada pihak Mitsubishi di Jepang.

Hasil analisis itu akan melengkapi berkas kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Tubagus sebagai tersangka, sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jombang.

Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mobil Vanessa Angel, menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa di Kilometer 672 + 300 Jalan Tol Jombang - Mojokerto.

Tubagus Joddy menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polres Jombang, dan setelah tim penyidik polisi melakukan gelar perkara kedua pada Rabu (10/11/2021).

Dia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Dan atau, Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Status tersangka disandang Tubagus, berawal dari insiden kecelakaan yang mobil keluarga Vanessa Angel di jalan Tol Jombang - Mojokerto, Kamis (4/11/2021).

Kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto tersebut menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, meninggal dunia.

Sedangkan Tubagus Joddy yang merupakan sopir, anak Vanessa dan Siska Lorensa, asisten rumah tangga keluarga Vanessa Angel mengalami luka.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/171740878/kondisi-tubagus-joddy-di-tahanan-rajin-ibadah-dan-psikis-membaik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke