Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 14 Tahun Diperkosa Angggota Persekutuan Doa sejak 2 Tahun Lalu, Berdalih Ritual Sembuhkan Penyakit

Kompas.com - 23/11/2021, 10:40 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bocah usia 14 tahun diperkosa oleh HPN (39), anggota persekutuan doa sebuah gereja di Jombang, Jawa Timur.

Pemerkosaan pertama dilakukan pada Sabtu (10/8/2019) saat korban berusia 12 tahun. Pelaku berdalih bisa menyembuhkan penyakit melalui ritual doa.

Pelaku adalah anggota persekutuan doa di sbeuah gereja di wilayah Kecamatan Mokowarno. Sementara korban adalah anak dari anggota jemaat gereja di wilayah yang sama.

Baca juga: Anggota Persekutuan Doa Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Sembuhkan Penyakit Lewat Ritual Doa

Rayuan dari pelaku membuat orangtua teperdaya hingga menyerahkan anaknya agar mau mengikuti permintaan pelaku.

Selama dua tahun, pemerkosaan berlangsung hingga beberapa kali. Terakhir pemerkosaan terjadi pada Rabu (6/10/2021).

Dilakukan di kamar korban saat pembacaan doa

Waka Polres Jombang Kompol Ari Trestiawan mengatakan, saat perkosaan pertama kali terjadi, HPN berdalih mengajak korban membaca doa untuk menghilangkan penyakit yang didetiak korban.

Saat itu ritual membaca doa dilakukan di kamar korban.

Sedangkan aksi terakhir dilakukan di kamar tamu kantor persekutuan doa yang ada di Kecamatan Mojowarno.

Baca juga: Tinggal di Panti Asuhan, Ini Kisah Siswi SD Diperkosa Tetangga, lalu Dianiaya 8 Orang Suruhan Istri Pelaku

Ari mengatakan, korban mau disetubuhi karena tersangka adalah Hamba Tuhan.

"Anak korban mau disetubuhi oleh tersangka karena tersangka merupakan Hamba Tuhan yang perkataannya harus ditaati supaya menjadi berkat," ujar dia.

HP saat ini telah ditahan Mapolres Jombang dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak.

Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Siswi SD di Kota Malang Ini Diperkosa, lalu Dianiaya 8 Orang yang Diduga Suruhan Istri Pelaku

Tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Moh. Syafií | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com