Salin Artikel

Bocah 14 Tahun Diperkosa Angggota Persekutuan Doa sejak 2 Tahun Lalu, Berdalih Ritual Sembuhkan Penyakit

Pemerkosaan pertama dilakukan pada Sabtu (10/8/2019) saat korban berusia 12 tahun. Pelaku berdalih bisa menyembuhkan penyakit melalui ritual doa.

Pelaku adalah anggota persekutuan doa di sbeuah gereja di wilayah Kecamatan Mokowarno. Sementara korban adalah anak dari anggota jemaat gereja di wilayah yang sama.

Rayuan dari pelaku membuat orangtua teperdaya hingga menyerahkan anaknya agar mau mengikuti permintaan pelaku.

Selama dua tahun, pemerkosaan berlangsung hingga beberapa kali. Terakhir pemerkosaan terjadi pada Rabu (6/10/2021).

Dilakukan di kamar korban saat pembacaan doa

Waka Polres Jombang Kompol Ari Trestiawan mengatakan, saat perkosaan pertama kali terjadi, HPN berdalih mengajak korban membaca doa untuk menghilangkan penyakit yang didetiak korban.

Saat itu ritual membaca doa dilakukan di kamar korban.

Sedangkan aksi terakhir dilakukan di kamar tamu kantor persekutuan doa yang ada di Kecamatan Mojowarno.

Ari mengatakan, korban mau disetubuhi karena tersangka adalah Hamba Tuhan.

"Anak korban mau disetubuhi oleh tersangka karena tersangka merupakan Hamba Tuhan yang perkataannya harus ditaati supaya menjadi berkat," ujar dia.

HP saat ini telah ditahan Mapolres Jombang dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak.

Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Moh. Syafií | Editor : Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/23/104000278/bocah-14-tahun-diperkosa-angggota-persekutuan-doa-sejak-2-tahun-lalu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke