KUPANG, KOMPAS.com - Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, mengeluarkan Instruksi Nomor 120.433/SK.65/XI/2021 bagi pelaku perjalanan di wilayah tersebut.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/11/2021).
"Instruksi Gubernur NTT itu telah dikeluarkan kemarin, Senin (22/11/2021)," ujar Isyak.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 22 November 2021
Instruksi tersebut, lanjut Isyak, ditujukan kepada Wali Kota Kupang, para Bupati se-NTT, Operator Angkutan Udara, Operator Angkutan Laut, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang, Cabang Sape dan Cabang Selayar, Direktur Utama PT Flobamor dan Operator Angkutan Darat.
Dia menyebutkan, terdapat empat poin instruksi Gubernur NTT.
Pertama, pelayanan angkutan transportasi bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut, penyeberangan dan darat di dalam dan keluar wilayah NTT pada masa pandemi Covid-19 tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kemudian, pelaku perjalanan yang sudah divaksin minimal satu kali yang masuk ke seluruh wilayah NTT menggunakan moda transportasi udara, laut dan penyeberangan, wajib menunjukan hasil negatif rapid antigen satu kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan yang belum divaksin, wajib menunjukan hasil negatif RT PCR tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan ke luar wilayah NTT, mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di daerah tujuan.
Selanjutnya, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut dan penyeberangan di dalam wilayah NTT yang sudah dua kali menerima vaksin, dibebaskan dari syarat tes PCR dan rapid test antigen.
Baca juga: Hujan 2 Hari, 101 Rumah Warga Sikka NTT Terendam Banjir