Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Residivis Narkoba Tak Kapok Edarkan Sabu, Tertangkap Lagi dan Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/11/2021, 19:30 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Dua residivis kasus narkoba di Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali tertangkap saat edarkan sabu, kini keduanya beserta komplotannya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. 

Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, pihaknya mengamankan empat orang pengedar sabu. Dua dari empat pelaku diketahui sebagai residivis.

Hal itu disampaikan Martualesi ketika dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Minggu (21/11/2021) siang.

Baca juga: Sidang Kasus 11 Polisi Nakal di Sumut, Kanit Narkoba Jual 5 Kg Sabu Hasil Tangkapan Rp 1 Miliar

Ungkap jaringan pengedar sabu lintas provinsi, ditemukan 300 gr sabu

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini merupakan instruksi dari Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti.

Menurut Martualesi, empat pelaku merupakan  jaringan bandar narkoba Aceh - Rantauprapat - Ajamu.

Baca juga: Anggota DPRD Tanah Laut Kalsel yang Terjerat Kasus Sabu Divonis Bebas

Bermula dari penangkapan E  alias Atut (43) warga Jalan Diponegoro, Rantauprapat dan SAP (21), warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu saat mengendarai mobil melintas di Jalan Baru By Pass Kota Rantauprapat pada Senin (15/11/2021).

"Saat diamankan, di mobil tersebut kita temukan barang bukti 300 gram sabu-sabu disimpan dalam tiga plastik klip," kata Martualesi.

Baca juga: Kasus Dua Anak Dicabuli Sekeluarga di Padang, Ketua RW: Ibunya Jarang Pulang, Malah Anggap Pengakuan Korban Mengada-ada

Bekerja tiga bulan, sudah edarkan 30 gr dan 50 gr sabu

Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku hendak mengedarkan sabu-sabu itu di Desa Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu atas suruhan warga kota Rantauprapat, berinisial KT (38), warga Jalan Sirandorung Rantauprapat.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Paman dan Keponakan yang Jadi Kurir Narkoba, Petugas Amankan 1 Kg Sabu

SAP mengaku selama tiga bulan dia yang menjadi kurir membagikan sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu dan sudah 2 kali meloloskan sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 gram dan 50 gram

"Di rumah KT kita tangkap juga tersangka R (37), warga  Kuala Simpang, Aceh Tamiang," katanya.

Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Kompak Jadi Pengedar Sabu, Istri Ditangkap, Suami dan Anak Masih Buron

 

Satu pelaku bernama J kabur

Setelah dilakukan pengembangan selama lima hari di rumah R di Kuala Simpang, ditemukan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus berat satu ons.

Pihaknya melalukan pengejaran diduga pelaku lain, J, namun sudah kabur.

"Jadi KT dan R ini adalah residivis kasus narkoba. R pernah ditangkap di Polrestabes Medan selesai dihukum tahun 2019 dan KT ditangkap Polres Tebing Tinggi selesai menjalani hukuman tahun 2017," katanya.

Dikatakannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com