KEBUMEN, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen membekuk SA (49), warga Desa Mrinen, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen.
Ketua salah satu geng motor beranggotakan ratusan orang ini terpaksa berurusan dengan polisi karena dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,86 gram.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Surabaya, 3 Pelaku Ditangkap, 29 Gram Sabu Disita
Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolres) Kebumen Kompol Edi Wibowo mengatakan, tersangka dibekuk di rumahnya pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Saat polisi datang, tersangka masih tertidur sehingga tidak dapat berkutik. Tersangka kami amankan berikut barang bukti yang ditemukan di rumahnya,” kata Edi melalui keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,86 gram, alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, korek api gas, dan masih banyak lainnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku mulai mengonsumsi sabu sejak tahun 2003.
"Dikenalkan sabu Saat berkunjung ke Jakarta oleh teman. Selanjutnya saya ketagihan sampai sekarang," ungkap tersangka SA.
Baca juga: Terungkap, Gulai Ayam Pesanan Napi Berisi Sabu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.