Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Gulai Ayam Pesanan Napi Berisi Sabu

Kompas.com - 27/10/2021, 10:23 WIB
Citra Indriani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang di Kabupaten Kampar, Riau, berhasil digagalkan.

Paket sabu-sabu itu dipesan seorang narapidana berinisial ED alias IS (38).

Saat ini, ED sudah sudah dibawa ke Polres Kampar.

Baca juga: Ibu dan Anak Gadis di Mataram Edarkan Sabu-sabu, Sang Ayah Ternyata Residivis Narkoba

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil kerja sama kepolisian dengan petugas sipir Lapas Bangkinang.

"Barang bukti sabu yang disita dari tersangka ED seberat 57 gram. Diselundupkan oleh kerabatnya di dalam gulai ayam," kata Daren dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Kembali Konsumsi Sabu-sabu Usai Bebas dari Penjara, 2 Pria di Lamongan Dibekuk Polisi

Pada Kamis (21/10/2021), petugas sipir mencurigai adanya benda mencurigakan di dalam makanan gulai ayam yang dititipkan untuk salah satu napi.

Pihak Lapas langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Kampar untuk menyelidiki temuan tersebut.

Setelah dicek, ternyata dalam gulai tersebut ditemukan empat paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 57 gram.

Baca juga: Penyidik Cabuli Istri Tersangka Narkoba yang Sedang Hamil, Kapolda Sumut Langsung Copot Kapolsek Kutalimbaru

Setelah ditelusuri, diketahui bahwa pemesan narkotika tersebut adalah ED alias IS yang merupakan warga binaan (napi) Lapas Bangkinang.

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba dibantu sipir memeriksa ED alias IS.

ED mengakui bahwa sabu-sabu tersebut memang atas pesanannya kepada seseorang yang kini masih dalam penyelidikan petugas.

"Selain ED, kita juga mengamankan dua orang napi lainnya berinisial OS dan AD. Kemudian, seorang wanita berinisial EF, sebagai pengantar paket makanan berisi narkotika tersebut. Ketiga orang ini statusnya masih saksi dan masih didalami keterlibatannya," kata Daren.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com