Salin Artikel

Dua Residivis Narkoba Tak Kapok Edarkan Sabu, Tertangkap Lagi dan Terancam 20 Tahun Penjara

Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, pihaknya mengamankan empat orang pengedar sabu. Dua dari empat pelaku diketahui sebagai residivis.

Hal itu disampaikan Martualesi ketika dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Minggu (21/11/2021) siang.

Ungkap jaringan pengedar sabu lintas provinsi, ditemukan 300 gr sabu

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini merupakan instruksi dari Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti.

Menurut Martualesi, empat pelaku merupakan  jaringan bandar narkoba Aceh - Rantauprapat - Ajamu.

Bermula dari penangkapan E  alias Atut (43) warga Jalan Diponegoro, Rantauprapat dan SAP (21), warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu saat mengendarai mobil melintas di Jalan Baru By Pass Kota Rantauprapat pada Senin (15/11/2021).

"Saat diamankan, di mobil tersebut kita temukan barang bukti 300 gram sabu-sabu disimpan dalam tiga plastik klip," kata Martualesi.

Bekerja tiga bulan, sudah edarkan 30 gr dan 50 gr sabu

Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku hendak mengedarkan sabu-sabu itu di Desa Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu atas suruhan warga kota Rantauprapat, berinisial KT (38), warga Jalan Sirandorung Rantauprapat.

SAP mengaku selama tiga bulan dia yang menjadi kurir membagikan sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu dan sudah 2 kali meloloskan sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 gram dan 50 gram

"Di rumah KT kita tangkap juga tersangka R (37), warga  Kuala Simpang, Aceh Tamiang," katanya.


Satu pelaku bernama J kabur

Setelah dilakukan pengembangan selama lima hari di rumah R di Kuala Simpang, ditemukan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus berat satu ons.

Pihaknya melalukan pengejaran diduga pelaku lain, J, namun sudah kabur.

"Jadi KT dan R ini adalah residivis kasus narkoba. R pernah ditangkap di Polrestabes Medan selesai dihukum tahun 2019 dan KT ditangkap Polres Tebing Tinggi selesai menjalani hukuman tahun 2017," katanya.

Dikatakannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2021/11/21/193000878/dua-residivis-narkoba-tak-kapok-edarkan-sabu-tertangkap-lagi-dan-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke