YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, menyita tanah dan bangunan milik warga Kalurahan Baleharjo berinisial S.
"Hari ini kita menyita aset wajib pajak yang Utang pajak ke KPP yang dimiliki S sebesar Rp 9,485 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY, Yoyok Satiotomo ditemui di lokasi penyitaan, Rabu (17/11/2021).
Dijelaskan Yoyok, penyitaaan tanah dan bangunan milik S mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penagihan Pajak.
Baca juga: Tunggak Pajak Rp 16 Miliar, Rekening Warga Magelang Disita
Sebelum penyitaan, lanjut Yoyok, pihaknya telah melayangkan surat teguran, surat paksa, dan surat pemberitahuan melakukan penyitaan.
"Hari ini kami lakukan eksekusi sita tersebut," kata Yoyok.
Pihak KPP pun memasang plakat tanda tanah dan bangunan milik S disita negara.
Meski demikian, menurut Yoyok, S yang juga seorang pengusaha bermaksud menjual sendiri asetnya tersebut untuk melunasi tunggakan pajak.
"Ia berharap objek yang disita bisa segera terjual, kalau nanti belum (terjual) terpaksa kami lelang," kata Yoyok.
Baca juga: 8.839 Kendaraan Dinas di Riau Tunggak Pajak, Ada yang 5 Tahun, padahal Anggarannya Ada
Kepala KPP Pratama Wonosari, Veronica Heryanti mengatakan, S sebenarnya sudah membayar tetapi memang ada tunggakan utang pajak sesuai hasil Surat Ketetapan Pajak (SKP) 2019 atas Tahun Pajak 2015 dan 2016, dengan total Rp 9,485 Miliar.
Adapun aset yang disita diperkirakan memiliki nilai Rp 5 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.